'/> Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016

Info Populer 2022

Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016

Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016
Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016

Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016 

 Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun  Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016

Latar Belakang 

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ( UUGD ) menyatakan bahwa guru yakni pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan menengah.
  • Guru Profesional Minimum harus Sarjana ( S-1) atau diploma Empat (D-IV),Menguasai Kompetensi, Memiliki akta pendidik, Sehat Jasmani dan Rohani, Serta Memiliki Kemampuan untuk Memujudkan Tujuan Pendidikan Nassional
  • Pengkaun Kedudukan Guru Sebagai Tenaga Profesionla di buktikan dengan Sertifikat Pendidik.
[ Preview File ]


Dasar Hukum 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  3. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas No 16 Thaun 2001 Tentang Yayasan
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia 

Sasaran Sosialisasi 

  • Perguruan Tinggi Penyelengara Sertifikasi Guru Tahun 2016
  • Dinas Pendidikan Provinsi
  • Dinas Pendidikan Kabuaten / Kota
  • Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan 
  • Pengawas Sekolah
  • Guru dan 
  • Masyarakat
[ Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 ]
 Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun  Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016

Adapun Berkas penerima yang menentukan pola PLPG secara pribadi (LPTK mendapatkan dari Disdik Kab/Kota):


  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota,
  • Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi tinggi yang mengeluarkan,
  • Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan pribadi (bagi PNS),
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  • Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan (5 tahun terakhir), dan
  • Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Selain itu, Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG dibutuhkan membawa:


  • Peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 perihal kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-64 Tahun 2014),
  • Buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing.
  • Disamping itu penerima PLPG dibutuhkan membawa dokumen perangkat pembelajaran, menyerupai silabus, RPP, LKPD, dan rujukan yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing.

Khusus Guru BK membawa:


  • Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor,
  • Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 perihal bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah,
  • Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 perihal peminatan penerima didik,
  • Pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, teladan perihal agenda BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, instrumen BK, dan media layanan BK.


Sebagaimana kita ketahui Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih: Pola portofolio yang bertatus MPLPG, atau tidak lulus verifikasi portofolio, Sertifikasi pola PLPG, dan Peserta yang tidak lulus/tidak menuntaskan sertifikasi/PLPG tahun sebelumnya. Data penerima di atas didasarkan atas data yang diunggah pada ASG online.

Untuk Lebih Jelasnya perihal Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016, Silahkan Download Buku 1 Dan Buku 4A Plus Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 


Advertisement

Iklan Sidebar