Tingkatan perwakilan diplomatik terbagi menjadi lima tingkatan. Kelima teingkatan tersebut masing masing mempunyai kiprah yang berbeda, namun demikian mereka masih mempunyai tujuan yang sama sebagai perwakilan diplomatik atau diplomat. Sebelum memahami tingkatan tingkatan perwakilan diplomatik yang didasarkan pada penyusunan struktur organisasi dalam dunia diplomasi antar negara, maka sebelumnya anda perlu untuk memahami arti dari perwakilan diplomatik tersebut.
Perwakilan diplomatik yaitu orang orang yang dipilih oleh negara melalui kementrian luar negeri, baik secara eksklusif maupun melalui serangkaian proses seleksi untuk dikirim menjadi perwakilan Indonesia pada salah satu negara sahabat guna menjalankan acara kenegaraan, sehingga sanggup memperkuat korelasi baik antara negara Indonesia dengan negara sahabat tersebut.
Seorang yang menjadi perwakilan untuk melaksanakan kiprah diplomatik di luar negeri terbagi ke dalam lima tingkatan. Kelima tingkatan perwakilan diplomatik tersebut yaitu sebagai diberikut:
Seorang yang menjadi perwakilan untuk melaksanakan kiprah diplomatik di luar negeri terbagi ke dalam lima tingkatan. Kelima tingkatan perwakilan diplomatik tersebut yaitu sebagai diberikut:
- Duta Besar (Ambassador)
- Duta (Gerzant)
- Menteri Residen
- Kuasa Usaha (Charge d’Affair)
- Atase
Advertisement